REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) diyakini tidak mempengaruhi jumlah kedatangan wisatawan.
Menteri Pariwisata, Arief Yahya usai memberi paparan dalam acara "Pembekalan Kepariwisataaan Bagi Jurnalis" mengatakan, pihaknya yakin bahwa peraturan itu tidak akan mempengaruhi sektor pariwisata.
"Saya sendiri orang yang tidak terlalu terpengaruh dengan hal itu," ujar Menteri Pariwisata Arief Yahya usai memberi paparan di "Pembekalan Kepariwisataaan Bagi Jurnalis", Selasa (14/4) di Hotel Salak, Bogor, Jawa Barat.
Peraturan yang akan berlaku mulai 16 April mendatang ini melarang minimarket dan pengecer memperjualbelikan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen (golongan A).
"Tapi di horeka (hotel, restoran dan kafe) masih boleh. Jadi jalan keluarnya memang penjualan di toko, cafe atau bar. Dan itu ada dibawahnya Kemenpar (Kementerian Pariwisata)," kata dia.
Selama ini Arief juga mengatakan belum ada keberatan dari pelaku pariwisata juga asosiasi terkait kepariwisataan terkait peraturan tersebut.
"Karena untuk Hotel pasti bagus, karena tamu-tamu pasti akan banyak yang stay di mereka," kata Arief.