REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Meski terganjal dengan UU bahwa kebijakan bebas visa bagi wisatawan dari 30 negara harus resiprokal, Menteri Pariwisata Arief Yahya tetap optimis kebijakan tersebut bisa berjalan.
"Kalau sesuai UU memang harus resiprokal, namun pada praktiknya kita bisa beri terlebih dahulu," katanya usai jumpa pers Side Events Peringatan Konferensi Asia Afrika 2015 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (24/3).
Dijelaskan lebih lanjut, polemik ini memang tak ada habisnya. Mana dan siapa yang terlebih dulu akan memberikan. "Seperti persoalan ayam dengan telur, mana yang lebih duluan, ini enggak akan selesai-selesai."
Menurutnya, ada dua azas yang berlaku dalam hal ini, azas manfaat dan azas timbal balik. Indonesia saat ini menggunakan azas manfaat terlebih dahulu dalam memberikan bebas visa. "Barulah nanti akan menggunakan azas timbal balik dimana Indonesia memita negara lain memberikan kemudahan visa kepada Indonesia," katanya menerangkan.
Nantinya Presiden langsung yang akan mengumumkan akan resiprokal secara bersamaan. Selain itu juga akan ada Peraturan Presiden mengenai kebijakan bebas visa ini. Kebijakan ini diharapkan akan segera berlaku pada bulan April 2015 guna meningkatkan kunjungan wisman ke Indonesia.
"Harus April, kalau enggak, enggak akan bisa kita nikmati tahun ini," kata Arief.