REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ratusan ogoh-ogoh, boneka ukuran besar hasil kreativitas anak-anak muda dalam lingkungan desa adat (Pekraman) di Bali akan diarak pada hari Pengrupukan, Jumat malam (20/3), sehari menjelang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937.
Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana di Denpasar, Rabu, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran tentang tata cara pelaksanaan Hari Suci Nyepi, termasuk arak-arakan ogoh-ogoh. Anak-anak muda sejak dini telah diarahkan untuk membuat penampilan sopan dan mencerminkan nilai estetika.
"Dengan demikian ogoh-ogoh yang akan diarak keliling Banjar, desa maupun kota pada Jumat malam tidak menyinggung perasaan siapapun, tidak mengandung pesan sponsor dan tidak porno," katanya.
Penampilan ogoh-ogoh yang demikian antara lain menyerupai bentuk "Bhuta kala", agar sejalan dengan makna Ngerupuk. Sudiana mengharapkan, pawai ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan khidmat, tertib dan aman sesuai nilai kesucian keagamaan dan kegiatan itu dipimpin oleh Bendesa Adat, perbekel dan tokoh masyarakat setempat.
Selain itu, sebelumnya agar dikoordinasikan dengan banjar dan desa sekitarnya untuk terpeliharanya suasana khidmat, tertib dan keamanan bersama. Sudiana menambahkan, dalam kegiatan Ngerupuk yang merupakan akhir dari pelaksanaan upacara Tawur Agung Kesanga di tingkat banjar dan desa harus ada sarana berupa api (obor), bawang, mesuai dan bunyi-bunyian (blaganjur).
Kegiatan itu dilaksanakan keliling banjar, desa atau menyesuaikan dengan kondisi setempat.
Pengarakan ogoh-ogoh tersebut bertujuan untuk menetralisir semua kekuatan dan pengaruh negatif "Bhuta kala" atau makluk yang tidak kelihatan. Dengan demikian Bali, Indonesia dan dunia diharapkan menjadi bersih dan bebas dari segala gangguan makluk dan roh jahat, harap Ngurah Sudiana.
Ia mengingatkan, prajuru desa adat wajib berkoordinasi dengan polsek dan polres untuk mengamankan pelaksanaan pawai ogoh-ogoh tersebut, agar dapat terlaksana dengan sukses dan lancar, terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Kegiatan tersebut dilarang disertai dengan menyalakan petasan/mercon dan bunyi-bunyian sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi maupun membahayakan ketertiban umum.