Kamis 12 Mar 2015 17:32 WIB

Kasus Plagiat, Robin Thicke dan Pharrell Williams Didenda 7,4 Juta Dolar AS

Rep: MG ROL 36/ Red: Hazliansyah
Robin Thicke
Robin Thicke

REPUBLIKA.CO.ID, -- Pengadilan tinggi California, Amerika Serikat akhirnya menjatuhkan hukuman denda kepada penyanyi Robin Thicke dan Pharrell Williams atas tuduhan plagiat dalam lagu mereka yang berjudul ‘Blurred Lines’. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah hakim memenangkan gugatan keluarga penyanyi Marvin Gaye.

Pada tahun 2013 Thicke dan Williams dilaporkan ke pengadilan oleh keluarga Marvin Gaye, salah satu penyanyi soul ternama di Amerika Serikat. Keduanya dianggap telah mengambil notasi musik yang sama dari salah satu lagu Marvin Gaye.

Atas hukuman ini, keduanya diharuskan membayar denda sebesar 7 Juta USD atau sekitar Rp 92,3 miliar kepada keluarga Marvin Gaye yang diwakili oleh anaknya, Nona Gaye. 

“Aku merasa sangat bebas.. dari rantai yang mengikatku dengan Pharrell dan Robin Thicke. Aku merasa lega,” ujarnya seperti dilansir dari dailymail Rabu (11/3).

Perwakilan dari Robin Thicke dan Pharrell dalam pernyataannya mengatakan bahwa keputusan ini sangat mencederai kebebasan berekspresi dan proses kreatif dalam industri musik.

“Selama ini kami selalu menghormati proses hukum yang berlangsung, namun aturan seperti ini aku rasa justru malah memberikan preseden buruk terhadap dunia musik dan kreatif,” kata perwakilan tersebut.

Lewat lagu tersebut, Robin Thicke dan Pharrell Williams diketahui mendapatkan keuntungan sebanyak hampir Rp 211 miliar dari total penjualan lagu tersebut di seluruh dunia sejak dirilis pada tahun 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement