REPUBLIKA.CO.ID, NEVADA -- Kematian Bob Marley ternyata menyisakan persoalan perdata bagi keluarga. Ahli waris legenda musik Reggae itu, berkonflik dengan sejumlah perusahaan kaos ternama di Amerika Serikat (AS), perihal hak penjualan cinderamata bergambar sang ikon dari Jamaika tersebut.
Namun, perjuangan hukum para pewaris Marley sejak 2011 itu membuahkan hasil. AFP melaporkan, Jumat (20/2), Pengadilan Federal di AS mengabulkan gugatan Keluarga Marley soal hak paten sepihak beberapa merk ternama di AS yang memproduksi kaos dan cinderamata bergambar Bob Marley.
Seorang Juri di Pengadilan Nevada mengatakan, kasus ini bermula ketika Keluarga Marley mengalami kerugian tak kurang dari 2 juta dolar AS, lantaran merk kaos, seperti Walmart, Target, serta banyak merk lainnya memproduksi kaos bergambar wajah Bob Marley menyamping dengan latar warna bendera Jamaika, yaitu kuning, hijau dan merah.
Gambar wajah Bob Marley tersebut memang desaian umum penggemar Rasta. Akan tetapi, dikatakan juri tersebut, beberapa merek di AS mematenkan desain tersebut. Dan itu, berakibat pada menurunnya harga penjualan kaos dengan desaian serupa, bagi industri kaos rumahan.
Terutama bagi perusahaan kaos dan cinderamata milik Keluarga Marley. AFP melanjutkan, Keputusan Hakim Pengadilan Federal AS ini memberi peluang, gugatan yang sama atas monopoli paten bagi industri konveksi di AS, yang menjadikan legenda-legenda musik dunia sebagai modal utama penjualan.
Bob Marley merupakan salah satu musisi paling terkenal dalam sejarah musik modern. Bob Marley wafat pada 1981 dengan usia 35 tahun. Karya-karya selama hidupnya memberikan warna baru dalam sejarah musik dunia, sampai hari ini.