REPUBLIKA.CO.ID,KENDARI--Kementerian Kehutanan (Kemenhut) diminta menghentikan pungutan langsung retribusi kepada para wisatawan mancanegara yang berkunjung di kawasan Taman Nasional Laut (TNL) Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
"Kebijakan Kemenhut melalui petugas jagawana TNL Wakatobi memungut retribusi langsung dari para wisatawan mancanegara yang berkunjung di Wakatobi sangat mengganggu kenyamanan para wisatawan," kata Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, Senin (9/2).
Menurut dia, cara-cara petugas jagawana di dalam kawasan TNL-Wakatobi memungut retribusi dengan mengejar-ngejar langsung para wisatawan, sangat tidak beretika.
Seharusnya, kata dia, petugas jagawana berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagai pemilik wilayah otonom untuk memungut retribusi menggunakan sistem satu pintu.
"Dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang juga memungut retribusi wisatawan untuk pendapatan asli daerah, petugas jagawana tidak perlu mengejar-ngejar para wisatawan," katanya.
Petugas jagawana, kata dia, cukup mengajukan permintaan tagihan kepada Pemkab Wakatobi setelah seluruh pungutan retribusi wisatawan masuk APBD Kabupaten Wakatobi.
"Yang perlu dikomunikasikan, berapa persen dari retribusi itu yang dipungut dari para wisatawan itu yang menjadi bagian Pemkab Wakatobi dan berapa persen pula untuk jagawana TLN-Wakatobi," katanya.