REPUBLIKA.CO.ID, Anda gemar makan lobster? Waspadalah bila Anda tertarik untuk menyantap hidangan laut ini. Sebab, pemerintah telah menetapkan batasan penangkapan lobster dengn tujuan melindungi kelanjutan hewan ini.
Hal yang sama berlaku bagi nelayan yang menangkapnya. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja mengatakan masih ada kelonggaran bagi nelayan untuk menangkap dan menjual lobster dengan berat minimal 200 gram selama 2015.
Gunaja, di Denpasar, Jumat (30/1), mengatakan memang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembatasan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan, diantaranya mengatur mengenai ketentuan lobster yang bisa ditangkap adalah yang ukuran kerapasnya lebih besar dari 8 cm atau kalau diekuivalenkan setara dengan berat 350 gram.
Hanya saja, ucap dia, untuk lobster yang ada di Bali ukurannya kecil-kecil. Ia mencontohkan dari 10 kilogram lobster, yang memenuhi persyaratan paling hanya satu hingga dua ekor.
Tetapi, tambah Gunaja, ada surat edaran terbaru dari Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa disamping melihat ukuran kerapas, yang bisa diambil dan dipasarkan adalah yang beratnya minimal 200 gram.
"Khususnya tahun ini hingga bulan Desember, masih diberikan kelonggaran artinya selama masa transisi ini yang bisa ditangkap dan dijual kerapas lobster di atas 200 gram," katanya.
Menurut dia, dengan adanya penurunan batasan berat kerapas, setidaknya dapat lebih memenuhi harapan para nelayan dibandingkan hanya memakai patokan ukuran kerapas di atas 8 cm.
Jadi, berhati-hatilah bila ingin menyantap lobster. Pastikan ukuran kerapasnya lebih besar dari 8 cm atau beratnya kurang lebih 350 gram. Minimal lobster yang aman untuk disantap menurut pemerintah adalah yang beratnya di atas 200 gram.