Rabu 21 Jan 2015 10:25 WIB
Sertifikasi halal

'MUI Sudah Proaktif soal Sertifikasi Produk Halal'

Rep: CR05/ Red: Winda Destiana Putri
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur coklat Chocomory Axel Sutantio berpendapat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama ini sudah proaktif terkait penanganan sertifikasi halal pada produk konsumsi di Indonesia.

Menurutnya, MUI selalu meningkatkan atau memperbaharui terkait layanan pengawasan ini. "Dari segi regulasi pemerintah dan tindakan MUI juga sudah baik dan proaktif," ujar Axel di Cimory Riverside, Bogor, kemarin.

Dia melanjutkan, MUI selama ini sudah aktif menggelar berbagai pertemuan. Terlebih, baru-baru ini MUI lebih gencar dalam hal digitalisasi.

"Selain aktif menggelar pertemuan, layanan sms, website dan lainnya, saya menyambut baik teknologi yang diaktifkan MUI baru-baru ini, jadi memang semakin bagus," katanya.

Sementara itu Axel juga menanggapi terkait isu masih banyaknya perusahaan di Indonesia yang enggan memperpanjang sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal perlu diperbaharui setiap per dua tahun sekali.

Menurut Axel, jika perusahaan yang sudah berkomitmen untuk memproduksi makanan atau minuman halal, maka dia harus memperpanjang sertifikasi. Kecuali perusahaan tersebut memang tidak ada komitmen untuk itu sejak awal.

Akan tetapi tetap menurut dia, pembohongan publik tidak sepantasnya dilakukan perusahaan. "Kalau ada logo MUI di kemasan tapi tidak diperpanjang berarti itu perusahaan yang tidak benar," terang dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement