Rabu 21 Jan 2015 13:31 WIB

Sebelum Bercerai Gali Dulu Informasi Ini

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Perceraian adalah hal terakhir yang diinginkan dalam rumah tangga. Ketika tak dapat dihindari orang tua harus bersikap tegar dan menyikapinya dengan bijak.

Psikolog anak, Ine Indriani MPsi, mengatakan sebelum bercerai sebaiknya orang tua mencari informasi prosedur gugatan cerai. Minta informasi dari konsultan hukum atau pengacara, termasuk biaya. Orang tua punya hak penuh untuk memutuskan dan memilih kuasa hukum.

Jika terkendala dana, minta bantuan dari lembaga seperti LBH. Bisa mendaftar sendiri. Biaya sidang sekitar Rp 275 ribu hingga Rp 500 ribu. Bagi penggugat yang memiliki masalah keuangan bisa lakukan gugatan prodeo.

Jika beragama Islam, lakukan gugatan di pengadilan agama. Jika non-Islam, lakukan di pengadilan negeri (PN). Proses persidangan pengadilan tingkat pertama dilakukan lebih dari enam kali. Namun, ada juga yang kurang dari itu.

Proses pengadilan dapat berlanjut ke tingkat banding ke pengadilan tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung. Biasanya menghabiskan waktu tiga sampai lima tahun. Proses pengadilan memutuskan soal hak asuh anak. Menurut UU, hak asuh anak dibawah 12 tahun diberikan kepada ibu. Sedang anak di atas 12 tahun bebas menentukan tinggal dengan siapa.

Selain itu, masalah harta gono-gini, biasanya soal harta bawaan, harta yang diperoleh sebelum menikah dan harta bersama, yaitu harta yang diperoleh selama pernikahan. Sita marital, permintaan penyitaan dari salah satu pihak jika ia mencurigai indikasi pengalihan harta bersama.

Setelah melewati proses perceraian orang tua harus melakukan hal yang benar untuk diri sendiri. Apa maksudnya?

Ine menjelaskan orang tua harus merawat dirinya sendiri mulai dari pekerjaan, hubungan dengan orang lain dan pribadi. Orang tua juga harus meluangkan waktu untuk diri sendiri, melakukan rutinitas yang sehat dan normal dan konseling.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement