Selasa 20 Jan 2015 14:21 WIB
Sertifikasi Halal

Ini Cara Bedakan Sertifikat Halal Kedaluwarsa pada Makanan

Rep: C15/ Red: Winda Destiana Putri
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini marak perusahaan makanan yang tidak memperpanjang izin sertifikat halal. Karenanya, masyarakat mesti waspada terhadap makanan yang sertifikat halalnya sudah kedaluwarsa.

Pendiri Halal Corner, Aisha Maharani, mengatakan banyak sertifikat halal yang dimiliki oleh perusahaan makanan dan merek tertentu yang tidak diperpanjang. Sikap ini perlu diwaspadai oleh masyarakat. Sebab bisa saja perusahaan dan merek itu kembali menambahkan zat haram pada bahan makanannya.

Aisha memberikan tips mudah untuk mengetahui apakah izin sertifikat halal sebuah perusahaan dan brand sudah kedaluwarsa atau belum.

Pertama, logo sertifikat halal MUI berbentuk bulat dan ada tulisan halal dengan bahasa Arab. Jika perusahaan dan brand tersebut memang memiliki izin yang jelas, mereka akan menempelkan logo halal di semua media informasinya.

Kedua, lihat masa berlaku pada kopi sertifikat halal. Berdasarkan informasi yang Republika Online dapat, tiga nomor izin di belakang kode menunjukan tahun pembuatan izin sertifikat halal tersebut. 

Mengenai nomor izin yang tertera pada kopi sertifikat halal yang biasa dipajang oleh perusahaan, Aisha menyarankan, agar bertanya langsung pada LPPOM MUI. Karena untuk penomoran hanya internal LPPOM MUI yang mengetahuinya. 

"Jika sudah expired itu hak kita kok sebagai konsumen bertanya pada pemiliknya mengapa tidak memperpanjang izin," ujar Aisha saat dihubungi Republika Online, Senin (19/1).

Ketiga, Aisha menyarankan masyarakat aktif dalam mencari informasi tentang bahan apa saja yang memang bahan makanan haram. Sebab, banyak bahan kimia haram yang disamarkan dengan nama kimiawi yang asing di telinga masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement