Ahad 18 Jan 2015 12:03 WIB

Peluk Tiga Muslimah, Anggota Boyband Korea Ini Dapat Masalah

Rep: C01/ Red: Winda Destiana Putri
B1A4 yang mencium dan memeluk fans muslimahnya
Foto: Straitstimes
B1A4 yang mencium dan memeluk fans muslimahnya

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Anggota boyband Korea B1A4 tiba-tiba diliputi kontroversi karena dinilai menyalahi nilai budaya dan agama di Malaysia.

Pasalnya, dalam sebuah video terlihat para anggota boyband tersebut memeluk tiga penggemar Muslimahnya yang berkerudung.

Kontroversi perlakuan anggota boyband B1A4 dimulai dari diunggahnya video berdurasi tiga menit pada laman Sukan Star TV di Facebook. Video tersebut diunggah dengan judul 'Perempuan Malaysia Dilecehkan di Atas Panggung oleh Artis K-Pop Tadi Malam'. Video tersebut diambil dari sebuah acara bertajuk B1A4 Special Fan Meeting yang diselenggarakan oleh TGM Events.

Setelah itu, video dengan cepat menyebar dan menjadi viral. Dalam video tersebut terlihat beberapa anggota boyband tersebut memeluk dan ada pula yang mencium kening dari penggemar Muslimah yang naik ke atas panggung. Sejauh ini, video tersebut menerima lebih dari 30.000 komentar, disukai lebih dari 29.000 orang, serta telah disebarkan sebanyak lebih dari 52.000 orang.

Pemerintah Malaysia menilai perilaku para anggota boyband B1A4 tersebut menodai nilai-nilai Islam yang diterapkan di Malaysia. Kepala Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim), Dirjen Datuk Othman Mustapha, menyatakan bahwa perbuatan dalam video tersebut telah membuat malu Malaysia dan masyarakat Islam.

"Penyelenggara acara harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Setiap kegiatan yang bertentangan dengan moral Islam dan budaya kesopanan Malaysia tidak seharusnya diselenggarakan," jelas Othman dilansir dari Straitstimes, Ahad (18/1).

Jabatan Agama Islam Wilayah Persekutuan (JAWI) Malaysia akan mengambil tindakan terkait hal ini. Investigasi akan berfokus pada penilaian apakah aksi dalam video tersebut melanggar Syariah Criminal Offences. Jika terbukti bersalah, maka para pihak terkait akan dikenai denda 1.000 ringgit Malaysia atau hukuman penjara maksimal enam bulan, atau keduanya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement