REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jika Taman Impian Jaya Ancol akan menjadi pilihan untuk menghabiskan malam pergantian tahun, maka harus memperhatikan aturan lalu lintas yang telah disiapkan PT Pembangunan Jaya Ancol. Pada 31 Desember 2014, Ancol pasalnya akan menerapkan sistem sentralisasi parkir.
Menurut Anisa Naamin, media relations PT Pembangunan Jaya Ancol, Jumat (26/12), sistem sentralisasi parkir akan diberlakukan mulai pukul 12.00 WIB. ''Pengunjung yang datang dengan kendaraan roda dua atau empat akan diarahkan untuk parkir di lokasi yang sudah ditentukan,'' katanya.
Lokasi tersebut adalah parkir Dufan, Hailai, Ecovention, Pasar Seni, parkir Central A (dekat gondola), parkir Carnaval A, dan parkir Carnaval B khusus untuk mobil atau kendaraan roda empat.
Sedangkan parkir motor atau roda dua disediakan di Pantai Festival, Pantai Indah, Club House Ocean Ecopark, Atlantis Water Adventure, Danau Monumen, Taman Lumba-Lumba, Pantai Beach Pool, parkir Pizza Hut, parkir Timur, parkir Dermaga One, dan parkir Carnaval B.
Pengunjung dapat masuk dan keluar dari kawasan Ancol melalui pintu gerbang marina, pintu gerbang barat, pintu gerbang timur, pintu gerbang selatan, dan pintu gerbang carnaval.
Anisa mengatakan, pengunjung yang tidak membawa kendaraan bisa berkeliling Ancol menggunakan shuttle bus Wara-Wiri. Halte bus tersebut berada di Pantai Festival, Pantai Indah, gedung Specta, halte Transjakarta Ancol, gedung Ecovention, bundaran Putri Duyung, Danau Monumen, parkir Central A (dekat gondola), parkir Central B (dekat gondola), bundaran Gerbang Timur, Pantai Beach Pool, dan parkir Carnaval B.