Kamis 20 Nov 2014 12:50 WIB

Bebas Visa ke Jepang Mulai 1 Desember, Ini Syaratnya

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Hazliansyah
Wisata Jepang
Foto: News
Wisata Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jepang gencar menjaring ribuan wisatawan ke negaranya. Untuk menarik minat wisatawan, khususnya Indonesia, pemerintah Jepang memberi fasilitas bebas visa. 

Bebas visa ini baru mulai akan berlaku pada 1 Desember mendatang. Namun, fasilitas bebas visa hanya berlaku pada elektronik paspor atau paspor yang memiliki IC chip di dalamnya. 

Konselor Jepang bagian politik, Susumu Takonai, menyadari tak banyak warga Indonesia yang telah memiliki elektronik paspor ini. 

"Memang saya tahu bahwa paspor chip di indonesia masih sedikit. Tapi kebijakan seperti itu," katanya usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (20/11). 

Menurutnya, bagi warga Indonesia yang telah memiliki E-Paspor dan akan berwisata ke Jepang harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kedutaan Besar Jepang. 

"Kalau sudah terdaftar di sana bisa ke Jepang tanpa visa. Tapi bagi pemegang paspor biasa tetap harus mengurus visa," jelasnya. 

Meskipun begitu, fasilitas bebas visa ini hanya dapat digunakan untuk berwisata ke Negeri Matahari Terbit dan berlaku untuk masa kunjungan selama dua minggu. 

"Bisa berkunjung tanpa visa artinya berwisata ke Jepang. Tidak bermaksud untuk bekerja. Waktu yang diberikan masih dua minggu. Dua minggu kan tidak bisa kerja," tambahnya. 

Takonai mengatakan, kunjungan warga Indonesia ke Jepang selama ini terus meningkat. Dengan dibukanya fasilitas bebas visa ini, Jepang berharap dapat menjaring para wisatawan lebih banyak lagi. 

Sementara itu, mulai akhir tahun ini, wisatawan dari lima negara juga akan bebas masuk Indonesia tanpa visa. Strategi ini juga dilakukan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Indonesia. Lima negara yang akan diterapkan bebas visa adalah Cina, Australia, Jepang, Rusia, dan Korea Selatan. 

Kebijakan ini rencananya akan ditandatangani pada 3 Desember mendatang oleh presiden.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement