Selasa 21 Oct 2014 09:48 WIB
Kesehatan

Ini Manfaat Memeriksakan Kehamilan Secara Rutin

Ibu Hamil (ilustrasi)
Ibu Hamil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Dok, saya baru berencana untuk memiliki momongan setelah 2 tahun menikah. Kebetulan saya sedang berkuliah di daerah yang sulit aksesnya ke rumah sakit. Saya mau bertanya apa dampaknya bila kehamilan dilakukan tanpa pemeriksaan berkala?

Antik Saraswati (26 tahun)

Jawaban:

Salam untuk Ibu Antik, perlu dipahami bahwa masa kehamilan adalah periode terjadinya pertumbuhan dan perkembangan embrio. Dalam kondisi tersebut perlu dilakukan evaluasi atas kesehatan ibu maupun janin yang dikandungnya agar berada dalam kondisi terbaik dan sehat menuju persalinan nantinya.

Berbagai periode tahapan kehamilan tersebut memiliki waktu kritis yang berkaitan dengan diferensiasi dan tumbuh. Nantinya embrio dari sel atau jaringan akan memiliki fungsi spesifik dengan pertumbuhan yang semakin bertambah, bila masa tersebut tidak dijaga dengan baik maka terdapat potensi kecacatan prenatal selama diferensiasi.

Karena itu diperlukan program terencana berupa observasi, edukasi dan penanganan medik pada ibu hamil untuk memperoleh suatu proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan. Pemeriksaan membantu ibu hamil mendapatkan peningkatan kualitas kesehatan sekaligus menjaga kesehatan fisik dan mental ibu dan bayi.

Di sisi lain, pemeriksaan kehamilan menjadi sarana bagi deteksi dan tatalaksana bila terjadi komplikasi medis, termasuk mempersiapkan menghadapi persalinan dan kemungkinan komplikasi. Serta mendorong kesuksesan bagi ibu untuk menyusui, mengetahui masa nifas normal, serta kebutuhan dalam merawat anak secara fisik, psikologis dan sosial.

Umumnya, periode dalam format pemeriksaan kehamilan teratur dalam program tersebut dimulai dengan penjadwalan bertingkat sesuai dengan umur kehamilan. Dengan formulasi mulai saat hamil hingga usia 28 minggu kandungan, frekuensi setiap 4 minggu (7 kali) kemudian bertambah kala usia kehamilan 28 sampai dengan 36 minggu berfrekuensi setiap 2 minggu (4 kali) dan kemudian pada usia kehamilan di atas 36 minggu sampai dengan partus dilakukan pemeriksaan setiap 1 minggu (4 kali), bila terdapat komplikasi lebih sering.

Demikian yang dapat dijelaskan, terima kasih.

dr S Chandra, SpOG

Spesialis Kebidanan dan Kandungan di RS Meilia Cibubur

 

 

Kolom Dokter Kita diasuh oleh RS.Meilia Cibubur

Kirim pertanyaan Anda ke email : [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement