Selasa 12 Aug 2014 18:00 WIB

Bali Permudah Pemberian Izin Pemandu WIsata Korea

Rep: Ahmad Baaras/ Red: Agung Sasongko
Seorang pemandu wisata mengarahkan wisatawan saat berkunjung ke Pura Taman Ayun, Badung, Bali
Foto: Antara
Seorang pemandu wisata mengarahkan wisatawan saat berkunjung ke Pura Taman Ayun, Badung, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Sang Putu Sebaya mengemukkan, pihaknya tengah memperjuangkan kemudahan pemberian ijin pemandu wisata Korea. Dengan demikian sebutnya, biro perjalanan wisata tidak menghadapi kesulitan saat menerima kedatangan wisatawan yang diperkirakan booming pada September dan Oktober mendatang.

"Kami sudah memberikan masuk-masukan ke Pak Gubernur, agar ada kemudahan pemberian ijin oemandu wisata Korea," kata Sebaya.

Sebaya mengatakan, bahwa saat ini Pemprov Bali sedang menyiapkan Perda tentang pemandu wisata, yang salah satu satunya mengatur pemberian lisensi kepada pemandu wisata. Khusus untuk pemandu wisata Korea, disyaratkan pendidikan minimalnya berijazah D3, selain memahami adat dan budaya Bali.

Menurut Sebaya, semestinya persyaratan tentang jenjang minimal pendidikan pemandu wisata adalah SMA, itu sesuai dengan program wajib belajar yang baru mewajibkan anak-anak di Indonesia minimal berpendidikan SMA. Karena sebutnya, bagaimana mungkin persyaratan pendidikan yang dibuat lebih tinggi dari program wajib belajarnya.

"Nanti kalau program wajib belajarnya perguruan tinggi, barulah syarat pendidikannya D3," kata Sebaya.

Dikatakannya, perjuangan untuk mengubah persyaratan pendidikan bagi pemandu wisata Korea cukup jenjang pendidikan SMA, memerlukan waktu. Memang akunya, untuk keperluan jangka pendek harus ada jalan keluar. Dalam kaitan itu sebut Sebaya, biro perjalanan agar berkoordinasi dengan DPD Asita Bali dan nanti Asita yang akan mengirimkan permohonannya ke DPD PI Bali.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Agung Yuniartha, mengatakan agar HPI membantu mencarikan jalan keluar pemenuhan kebutuhan peandu wisata Korea di Bali. Hanya saja kata Yuniartha, pemberian ijin tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Mengenai persyaratan pendidikan minimal berijazah D3, Yunartha mengatakan, dimaksudkan untuk melindungi para pemandu wisata agar lebih dihormati. Dengan berbekal pendidikan yang memadai, maka dia akan bisa lebih mudah memberikan pemahaman dan penjelasan-penjelasan tentang obyek wisata yang dikunjungi kepada pra tamu.

"Ini untuk kepentingan pemandu wisata sendiri, untuk mengangkat nilai tawar mereka," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement