REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga saat ini belum berencana menaikkan tarif retribusi pengunjung di semua objek wisata di wilayah itu.
"Untuk tiket pengunjung belum ada rencana kenaikan tarif, sehingga tarif pengunjung masih berlaku sesuai peraturan daerah (perda), yakni Rp 5.000 untuk Pantai Parangtritis dan Rp 4.000 per orang untuk objek wisata lainnya," kata Kepala Disbudpar Bantul Bambang Legowo di Bantul, Selasa.
Menurut dia, belum ada rencana kenaikan tarif tersebut dikarenakan tarif tiket masuk kawasan wisata yang berlaku itu masih ideal dengan kondisi ekonomi di wilayah Bantul, termasuk dari sisi pelayanan yang masih standar.
"Retribusi wisatawan itu erat kaitannya dengan pelayanan dan berkaitan dengan ekonomi, untuk sementara ini memang belum ada rencana penambahan pelayanan, jadi setidaknya dalam waktu dekat tiket masuk wisata tidak akan naik," katanya.
Padahal, kata dia, harga tiket masuk objek wisata yang diberlakukan di Bantul saat ini tergolong relatif murah dibandingkan dengan harga tiket masuk di kawasan pantai Gunung Kidul atau kabupaten bersebelahan dengan Bantul tersebut, yang hingga Rp 10 ribu per orang.
Ia mengatakan objek wisata di Bantul yang telah diberlakukan tarif pengunjung sesuai perda Bantul, yakni Pantai Parangtritis dan Depok, Pantai Samas, Pantai Gua Cemara, Pantai Kuwaru, dan Pantai Baru Pandansimo.
Selain itu, kata dia, dua objek wisata gua, yakni Gua Selarong di wilayah Pajangan, Gua Cerme di wilayah Kecamatan Imogiri.