REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung karena menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan arus lalu lintas.
"Kami minta para pedagang kaki lima (PKL) tidak berjualan di badan jalan maupun di trotoar karena bukan peruntukannya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Heri Jauhari di Lebak, Kamis.
Ia mengatakan, penertiban PKL itu untuk memperlancar akses lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung.
Selama ini, kondisi jalan tersebut menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan akibat banyak PKL berjualan menggunakan badan jalan.
Selain itu, kehadiran PKL telah melanggar Perda Nomor 17 tahun 2006 tentang Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3).
"Kami berharap PKL dapat manaati Perda itu sehingga Lebak menjadi kota indah, bersih, tertib dan nyaman," katanya.
Menurut dia, saat ini jumlah PKL di kawasan Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung relatif banyak dan mencapai ratusan lapak.
Mereka telah lama mendirikan lapak-lapak di badan jalan. Karena itu, pihaknya terpaksa membongkar lapak para PKL yang melanggar perda tersebut.
"Kami sebelumnya sudah memperingatkan agar mereka tidak berjualan di badan jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung," katanya.
Ia menyebutkan, pemerintah daerah sebelumnya sudah memberikan lahan untuk PKL di sekitar Pasar Rangkasbitung, namun mereka membandel tidak menempati lokasi tersebut.
"Kami terus mengoptimalkan pengawasan agar PKL tidak kembali lagi berjualan di kawasan Jalan Sunanklijaga Rangkasbitung," katanya.