Rabu 04 Jun 2014 16:22 WIB

Polisi: Promotor One Direction Juga Belum Urus Izin Konser

Rep: c70/ Red: Hazliansyah
One Direction's
Foto: AP
One Direction's

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor yang melakukan penjualan tiket konser One Direction di Mall Kota Kasablanka, Sabtu pekan kemarin. Dari hasil pemeriksaan diketahui promotor belum mengantongi surat perizinan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, promotor hanya bermodalkan surat kontrak dengan boyband asal Inggris tersebut.

"Panitia One Direction sudah diperiksa, memang ada kontraknya (kontrak kerja sama)," kata Rikwanto, Selasa (3/6).

Namun yang menjadi masalah, kata Rikwanto, panitia belum mengurus segala sesuatu yang menyangkut perizinan di Indonesia seperti izin dari imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta yang terakhir dari Dinas Pendapatan Daerah.

"Kalau dia sudah punya kontrak dan itu yakin akan terlaksana, makin cepat makin baik dia mengurus izinnya," lanjut Rikwanto.

Hal tersebut agar segala sesuatu tidak terburu-buru. Seharusnya, ujar Rikwanto, promotor baru melakukan penjualan tiket setelah mendapatkan izin dari semua pihak.

Meski begitu Rikwanto mengatakan, konser tetap bisa berjalan setelah panitia mengurus perizinan.

Sebelumnya diketahui, penjualan tiket yang dilakukan pada 31 Mei 2014 dibubarkan karena pihak penyelenggara tidak bisa menunjukkan surat izin keramaian dari kepolisian.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pihak penyelenggara konser One Direction juga belum mengantongi sejumlah izin penyelenggaraan konser band asing dari sejumlah lembaga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement