REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Musisi Fraiz RM mengemukakan menjamurnya usaha karaoke di kota-kota besar maupun kecil sudah menjadi industri entertainment baru di Tanah Air.
"Merebaknya industri baru ini tentu ada konsekuensi positif bagi para musisi, pencipta lagu, produser maupun artisnya karena ada kewajiban bagi pemilik karaoke untuk memberikan hak mereka berupa royalti," katanya di Malang, Selasa (18/3).
Di sela-sela pembayaran royalti pertama "Anang Karaoke" di Malang, musisi yang kondang dengan lagunya Nada Kasih dan Sakura itu berharap ke depan tidak ada lagi terjadi pengatasnamaan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab terkait kewajiban pembayaran royalti kepada yang berhak mendapatkannya.
"Jangan sampai ada musisi yang telantar karena hak-haknya (royalti) yang seharusnya mereka dapatkan tidak terbayarkan. Bahkan, kalau memungkinkan sebagian penerimaan dari royalti itu untuk membangun dunia musik yang lebih bermartabat," katanya.
Anang Karaoke menerapkan sistem pembayaran (royalti) sebesar Rp1.000 bagi pengunjung (konsumen) ketika menyanyikan lagu-lagu yang telah terdaftar.
Lagu-lagu yang dinyanyikan oleh pengunjung sudah termonitor di server sentral pengelola, sehingga ketika ada pemeriksaan dan pembayaran royalti bisa langsung diketahui berapa nominal yang harus dibayarkan.
Hanya saja sistem atau teknik baru itu masih belum bisa diterapkan oleh pengusaha karaoke.