Selasa 11 Mar 2014 17:06 WIB

GIPI: Batasi Wisatawan Mancanegara ke Bali

 Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2).   (Antara/Nyoman Budhiana)
Warga Australia terpidana 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan mariyuana, Schapelle Leigh Corby (tengah) menutup wajahnya saat melengkapi administrasi bebas bersyarat di Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Senin (10/2). (Antara/Nyoman Budhiana)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR --  Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan upaya pembatasan jumlah wisatawan mancanegara yang masuk ke Pulau Dewata karena tidak semuanya memberikan dampak positif.

"Sudah saatnya kita memikirkan kualitas wisatawan yang datang Bali, jangan hanya melihat dari sisi kuantitas," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya di sela-sela diskusi pariwisata, di Denpasar, Selasa (11/3).

Menurut dia tidak sedikit wisatawan asing yang datang ke Bali justru untuk mencari pekerjaan, bahkan ada yang sampai menjadi tukang, membuka warung dan pemandu wisata liar. "Tidak sedikit mereka yang datang ke Bali itu orang yang kalah atau tidak mampu bersaing di negaranya, dan biasanya mereka orang buangan," ujarnya.

Belum lagi, tambah dia, ada permasalahan wisatawan yang mengalami gangguan jiwa dirawat di rumah sakit, namun ternyata tidak mempunyai uang dan tiket. Demikian pula dengan mereka yang meninggal di Bali dan tidak memiliki sanak keluarga.

Oleh karena itu, kata Ngurah Wijaya, semua pemangku kepentingan di Bali hendaknya mulai memikirkan upaya penyaringan wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. "Jangan hanya dilihat dari berapa banyak yang datang, namun perhatikan pula berapa uang yang mereka belanjakan dan lamanya menginap saat berwisata ke Bali," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Bali Kombes Pol R Umar Faroq mengatakan di Pulau Dewata wisatawan asing sampai saat ini tidak hanya menjadi korban kejahatan, namun tidak sedikit yang justru menjadi pelaku.

Pada 2013 saja, ujar dia, dari 78 kasus yang pelakunya orang asing, yang menjadi tersangka sebanyak 83 orang. Selain memang ada yang menjadi korban sebanyak 217 orang dari 185 kasus yang terjadi.

Kalau dirata-ratakan dari total jumlah kejahatan di Bali pada 2013 sebanyak 8.420 kasus, kata Umar, maka satu tindak kejahatan (yang dilakukan orang asing maupun lokal) terjadi setiap 64 menit. Rata-rata kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali setiap tahunnya mencapai tiga juta orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement