Senin 10 Mar 2014 16:02 WIB

Tarif Masuk Wisata Alam di Dalam Negeri Akan Naik

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Kawah Sikidang, salah satu objek wisata alam yang ditawarkan oleh Dieng.
Foto: PicnicHolic
Kawah Sikidang, salah satu objek wisata alam yang ditawarkan oleh Dieng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kini pelancong harus menyiapkan anggaran berlebih untuk menikmati pariwisata alam. Kementerian Kehutanan telah menaikkan tarif agar kelestarian daerah wisata makin terjaga.

Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supriyanto mengatakan perbaikan tarif termasuk dalam promosi bentuk jasa lingkungan. Kini wisatawan bisa menikmati wisata lain yang sebelumnya tidak ada, seperti wisata satwa liar. "Harapannya dengan memperbaiki tarif lama, maka jumlah pengunjungnya juga nambah," katanya saat dialog dwi mingguan di kantor Kemenhut, Senin (10/3).

Tahun 2012, jumlah pengunjung wisata alam mencapai 4.686.947 orang. Rinciannya, pengunjung Taman Wisata Alam (TWA) dari dalam negri mencapai 2.651.171 orang. Sedangkan wisatawan manapai mencapai 219.369 orang.

Lalu untuk kunjungan ke Taman Nasional, pengunjung dalam negeri mencapai 1.674.376 orang. Sedangkan wisatawan manca negara mencapai 142.031 orang.

Sebelumnya wisatawan dalam negeri dikenakan tarif Rp 1.500 hingga Rp 2.500 per kunjungan. Kini tarifnya dinaikkan mencapai Rp 5.000 hingga Rp 20 ribu per kunjungan.

Kenaikan cukup besar untuk kunjungan turis mancanegara. Sebelumnya tarif yang dikenakan mulai Rp 20 ribu per kunjungan. Kini tarifnya melonjak mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu per kunjungan. "Ini masih rendah untuk mereka (turis mencanegara). Rata-rata di Thailand, misalnya Kaoyai  National Park tarifnya 18 dollar AS," katanya.

Besarnya tarif diterapkan berdasarkan rayon. Untuk rayon 1 dikenakan tarif tertinggi mencapai Rp 20 ribu. Lalu untuk rayon 3 yang tarifnya paling rendah Rp 5 ribu. Termasuk dalam rayon 1 yaitu Bromo Tengger dan Bali Barat. Umumnya wisata alam masuk di rayon 1 dan 2.

Direktur Jenderal Perlindungan Hutan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Sonny Partono mengatakan biaya pengelolaan Unit Pelaksana Teknis mencapai Rp 10 hingga Rp 20 miliar per tahun. Namun pendapatan yang diperoleh sangat kecil, hanya sekiar Rp 200 juta per tahun. "Jadi memang tidak seimbang," ujarnya Senin (10/3).

Sampai dengan Desember 2013, jumlah investasi di sektor ekowisata mencapai lebih dari Rp 152 miliar dengan jumlah penyerapan temaga kerja 1.228 orang.

Tahun ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor wisata ditargetkan sebesar Rp 1 Triliun. Sementara tahun lalu target penerimaan negara hanya Rp 500  miliar dengan realisasi Rp 3,5 Triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement