REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh sekolah pariwisata termasuk SMK dan akademi perhotelan diwajibkan untuk mengajarkan tentang 30 ikon kuliner tradisional Indonesia (IKTI).
"Salah satu tindak lanjut pengembangan 30 IKTI adalah mewajibkan sekolah pariwisata untuk mengajarkan 30 IKTI," kata Direktur Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif dan Even Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Achyaruddin di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, hal itu penting sebagai salah satu tindak lanjut pengembangan dari program penetapan 30 IKTI yang merupakan salah satu upaya nyata dalam mendaftarkan dan mendokumentasikan kekayaan budaya kuliner tradisional Indonesia.
Penetapan 30 IKTI itu bertujuan untuk menyetandarkan nomenklatur kuliner tradisional Indonesia serta menyetandarkan resep dan proses kuliner tradisional Indonesia melalui dapur uji coba.
"Ini juga sebagai upaya untuk mengembangkan kuliner Indonesia di pasar dunia di samping untuk melestarikan kekayaan kuliner tradisional kita," katanya.
Oleh karena itu, sejumlah tindak lanjut pengembangan pun terus dilakukan kementeriannya sehingga sumber daya manusia (SDM) yang bergerak di dalamnya harus terlatih dan diberi bekal cukup tentang 30 IKTI.Melalui sekolah pariwisata itulah, kata Achyaruddin, pembekalan soal 30 IKTI akan efektif untuk dilakukan.