REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari meminta para turis dan warga Bali yang ingin mengenakan jilbab dijamin karena merupakan hak privatnya. Dia menyesalkan adanya insiden pelarangan siswi berjilbab di Bali, baru-baru ini.
"Kita berharap hak tersebut tidak saja dijamin bagi turis Bali, tetapi juga bagi setiap penduduk Bali (asing maupun domestik) yang memeluk semua agama masing-masing. Oleh karena itu, Bali seharusnya konsisten menjadi model sikap toleransi beragama dan kebinekaan," ucapnya.
Insiden pelarangan pemakaian jilbab, menurut alumnus University of Nottingham, United Kingdom itu, menegaskan kemunduran penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tentang kebebasan beragama akibat otonomi daerah.
Eva mengungkapkan bahwa sejumlah pemerintah daerah justru menjadi pelaku yang melanggar amanat Pasal 29 UUD RI 1945. Saat ini, setidaknya ada 79 produk peraturan daerah, termasuk surat keputusan (SK) bupati dan wali kota untuk memaksakan pemakaian kostum agama tertentu (jilbab) kepada warga.
"Ini tentu sama buruknya dengan pelarangan siswi berjilbab di Bali. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bukan negara agama tidak seharusnya intervensi soal kostum baju warga yang menjadi wilayah privat sebagamana agama," katanya.