Selasa 04 Jun 2013 00:21 WIB

Makanan Siap Saji Akan Dilarang di Rumah Makan Prancis

Makanan siap saji
Foto: corbis
Makanan siap saji

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Kecemasan terhadap reputasi seni memasak yang bisa rusak oleh kedai makan yang menyajikan masakan di bawah standard. Akibatnya, Prancis mempertimbangkan untuk melarang penyebutan "rumah makan" jika tempat itu tidak menyediakan koki yang mengolah sendiri sejak awal masakannya.

Gerakan itu didukung oleh persatuan rumah makan dan sekelompok pembuat undang-undang, dimaksudkan untuk memerangi jaringan kedai-kedai yang semakin merebak menyajikan masakan kemasan siap saji yang tinggal direbus atau dipanaskan pada "microwave" dan menyajikannya seperti penganan berkualitas rumah makan.

Namun, rencana itu ditentang oleh sejumlah pemilik rumah makan yang khawatir peraturan itu akan memukul industri makanan dan mendorong kenaikan biaya serta memperingatkan kemungkinan akan menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan.

Usulan peraturan yang diajukan oleh pembuat undang-undang (UU) Daniel Fasquelle dari kelompok oposisi sayap-kanan akan diajukan ke parlemen bulan ini sebagai amandemen terhadap UU hak konsumen yang baru.

Berdasarkan peraturan itu, kedai makan akan dibatasi memakai sebutan "rumah makan" hanya untuk tempat yang mengolah masakan dari awal apakah memakai bahan yang segar atau yang beku.

Pengecualian akan diberikan untuk beberapa produk yang harus disiapkan seperti roti, es krim dan daging olahan seperti sosis, ham, bacon.

Seorang ahli menduga, banyak rumah makan yang menggunakan masakan olahan siap saji itu tapi tidak mengakuinya. Alain Fontain, pemilik rumah makan Le Mesturet di pusat kota Paris, mengatalan bahwa perbedaannya sangat mendasar.

"Artinya, kita memiliki koki yang mampu membuat resep-resep dan menyiapkan masakan, beda dengan mereka yang cuma membuka bungkus dan memanaskan masakan," katanya.

Mereka yang mendukung usul itu berharap untuk menandingi UU tahun 1995 yang membatasi pemakaian sebutan "bakery" untuk perusahaan yang menyiapkan dan membuat sendiri roti atau pastry dari awal. Peraturan tersebut dapat diketahui memberikan dorongan tumbuhnya pembuat roti tradisional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement