REPUBLIKA.CO.ID, Masyarakat Indonesia sangat menggemari saus tomat dan sambal. Dari makanan berkuah seperti bakso dan mie ayam, gorengan, hingga nasi goreng dan sari laut lebih nikmat disantap dengan saus ataupun sambal.
Di gerai makanan cepat saji disediakan tempat tersendiri bagi pelanggan untuk mengambil saus dan sambal sepuasnya. Tak cuma itu, penjual mie ayam dan bakso keliling pun punya sisi penyimpanan saus dan sambal tersendiri di gerobak mereka. Lalu sebenarnya bagaimana titik kritis kehalalan saus dan sambal ini?
Menurut Auditor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Pandji, untuk produk saus dan sambal dari produsen besar telah mendapat sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat. Begitu juga produsen lain yang telah terdaftar dalam Jurnal Halal juga telah terjamin aman dari segi halalnya.
''Untuk yang di luar itu, belum bisa dinyatakan aman'', kata Pandji.
Sejauh ini, ia mengatakan hanya produsen kelas menengah ke atas yang memiliki kesadaran dan pengetahuan untuk mensertifikasi produk saus mereka. Ini disebabkan produsen ini memiliki keinginan agar produknya laku di pasaran. Karena masyarakat lebih memilih mengkonsumsi produk yang telah terjamin aman.
LPPOM MUI baru bisa menjamin halalnya produk saus tomat dan sambal ini jika telah diperiksa kandungan yang ada dalam merek saus tertentu. Pandji mengimbau agar lebih aman, masyarakat sebaiknya mengkonsumsi produk yang sudah jelas kehalalannya.
Dari segi higiniesnya pun perlu ada sertifikasi juga. LPPOM MUI telah menderetkan sertifikasi Hazard Analysis & Critical Control Points (HACCP) ini pada sebuah produk dengan sertifikasi halal.
Jika satu produk makanan semisal saus tomat atau sambal ini memiliki sertifikat ini, maka produk ini sudah termasuk produk yang Halalan Thayyiban. Halalan Thayyiban berarti produk ini terjamin halal, bahan bakunya bagus, kandungan bahannya pun berkualitas dan telah diperiksa dengan teliti.