Senin 06 May 2013 21:26 WIB

Sponsor Rokok Dibatasi, Gigi Terancam 'Gigit Jari'

Grup band GIGI
Foto: Republika/Dyah Sariningtias (MG12)
Grup band GIGI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Band Gigi terancam "gigit jari" jika Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pembatasan rokok menjadi sponsor acara diberlakukan. Jadwal konser band Gigi terancam berkurang.

Manajer Band Gigi, Dani Pete mengatakan, selama ini acara off air Gigi banyak disponsori oleh produk rokok.

"Kami ambil kesimpulan, show akan berkurang,’’ kata Dani pada wartawan, Senin (5/5).

Dani menjelaskan, industri rokok dekat dengan dunia panggung sejak lama. Baru tahun 2000-an industri telekomunikasi dan perbankan baru masuk menjadi sponsor. Itupun, kata Dani, porsinya masih jauh dengan rokok.

"Setelah kami survei, 82,5 persen kegiatan musik Indonesia di-support oleh industri rokok,’’ jelasnya.

Lebih lanjut Dani mengatakan, sampai akhir tahun nanti ada 110 event yang akan dijalani Gigi. 80 persen dari konser tersebut kata Dani disponsori oleh rokok.

’’Pemerintah tidak bergerak mengatasi bajakan CD, kaset dan sebagianya. Lalu ada RBT, tapi pemerintah juga tidak siap. Ketika RBT turun, nggak ada yang gantiin. Maka kami mengandalkan show-show. Lalu kalau kontribusi rokok dibatasi, bagaimana?’’ beber Dani. 

Dani menyebut, dirinya pernah menanyakan kepada pelaku industri rokok yang kepemilikannya dikuasai oleh asing. Mereka, kata Dani, telah siap dengan regulasi tersebut. Mereka tidak akan mengeluarkan nama, namun menggunakan image tertentu.

"Apakah aturan ini juga dimotori oleh mereka-mereka itu?,’’ Sebut Dani.

Seperti diketahui, Pasal 35, 36, 37, 38 dalam PP 109/2012 mengatur soal sponsorship kegiatan seperti pentas musik, kegiatan kesenian. Merujuk pasal-pasal itu, perusahaan rokok boleh memberi kontribusi asalkan tidak ada kompensasi apa-apa. Tidak ada image, logo, pada spanduk.

Begitu juga untuk CSR, tidak boleh dari perusahaan rokok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement