Rabu 17 Apr 2013 15:17 WIB

Ketahuan Selingkuh, Istri Didenda Rp 680 Juta

Rep: Nur Aini/ Red: Karta Raharja Ucu
Selingkuh (Illustrasi).
Selingkuh (Illustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan Kuwait mendenda seorang wanita sebesar 20 ribu Dinar Kuwait (KD) (sekira Rp 680 juta), karena tidak setia pada suaminya. Wanita itu juga kehilangan hak asuh anaknya.

Pria Kuwait menuntut istrinya sebesar 50 ribu KD setelah memberikan bukti ke pengadilan. Ia membawa bukti istrinya mengkhianatinya meski mereka telah memiliki anak.

"Pengadilan memutuskan wanita itu kehilangan hak asuh anaknya dan harus membayar mantan suaminya," laporan surat kabar Al Watan yang dilansir Emirates247.com.

Pengacara pria itu, Abdul Aziz Al Banwan mengatakan, pihaknya menghargai putusan pengadilan. "Kami menghargai putusan langka pengadilan bagi klien saya meskipun beberapa hal diabaikan jika dibandingkan dengan penderitaan psikologis karena penghianatan ini," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement