Sabtu 09 Mar 2013 15:53 WIB

Tanggal 9 Maret Jadi Hari Musik Nasional

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Musik (Ilustrasi)
Foto: FREESTOCKMUSIC.COM
Musik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Ketetapan itu dituang dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.

Keppres yang baru itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setibanya di tanah air Sabtu (9/3) pagi. Hari Musik Nasional bukanlah hari libur nasional

Dalam Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

“Para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional,” bunyi pernyataan dalam Keppres tersebut. Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement