REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional. Ketetapan itu dituang dalam bentuk Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Keppres yang baru itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setibanya di tanah air Sabtu (9/3) pagi. Hari Musik Nasional bukanlah hari libur nasional
Dalam Keppres itu juga disebutkan, penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional itu mempertimbangkan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional, yang mempresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan, serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
“Para insan musik Indonesia bersama masyarakat selama ini telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional,” bunyi pernyataan dalam Keppres tersebut. Atas dasar pertimbangan itu semua, Presiden SBY terhitung hari ini menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional