REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sudah punya rencana untuk liburan tahun ini? India, negeri yang terkenal dengan tarian dan makanannya, mungkin bisa menjadi salah satu negara tujuan.
Akan tetapi sebelum pergi ke India, ada baiknya mengetahui cara membuat visa untuk berkunjung ke India.
Bagi anda yang ingin membuat visa, anda bisa registrasi secara online di indianvisaonline.gov.in/visa. Dalam rentang waktu 24 jam, anda harus mencetak formulir registrasi online tersebut dan membawanya ke Kedutaan Besar India bersama dokumen-dokumen lainnya, seperti paspor.
Paspor yang anda miliki harus berlaku selama minimal 6 bulan dengan minimal 3 halaman sisa dan tidak rusak. Usahakan foto yang anda bawa adalah foto baru. Anda juga harus membayar dengan mata uang lokal atau kartu kredit.
Bagi anda yang berhalangan, anda bisa mewakilkan pembuatan visa pada kerabat anda. Namun, anda harus datang ke Kedutaan Besar India jika ada yang harus diklarifikasi terkait riwayat anda.
Bagi anda yang tidak sempat membuat visa di negara asal, anda dapat membuat visa di India atau yang disebut dengan visa on arrival. Dengan membayar sebesar 60 dolar AS, anda akan mendapatkan visa yang berlaku untuk 30 hari.
Apa saja syaratnya? Anda harus membawa paspor yang masih berlaku selama 6 bulan, dua foto ukuran paspor, dan fotokopi paspor. Namun, visa jenis ini hanya berlaku bagi turis, bukan untuk mereka yang ingin berbisnis.