REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Meski sebagian besar bahan bakunya berasal dari tumbuh-tumbuhan, obat herbal ternyata tak melulu dapat dikategorikan halal. Karena kehalalan obat herbal juga tergantung dari bahan baku tambahannya juga proses produksinya.
Hal ini disampaikan Staf Pengajar Departemen Biokimia IPB Anna P Roswiem di Bogor, Jawa Barat, Senin (15/10). Dirinya mengingatkan konsumen untuk waspada pada obat herbal atau makanan yang membutuhkan bahan pembantu seperti pengemulasi, pewarna, perisa, bahan pemanis, pengisi tablet, bahan pengkilap, pelarut dan enkapsulasi.
"Karena biasanya bahan tambahannya berasal dari hewan seperti babi, bahan perisa bisa dari organ tubuh berang-berang, bahan pemanis bisa berasal dari air susu, pelarut bisa dari darah, bahan enkapsulasi bisa dari gelatin hewan," katanya.
Seperti diketahui, sebagian bahan bahan tersebut, kata dia, termasuk dalam hal hal yang diharamkan dalam Islam.