Jumat 07 Sep 2012 18:06 WIB

UU Hak Anak Penting Lindungi Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak diperlukan untuk melindungi anak dari aktivitas perdagangan anak dan eksploitasi seksual anak, kata Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziah.

"Ratifikasi ini diperlukan karena angka perdagangan anak, prostutusi anak dan pornografi anak semakin tinggi, dalam rangka melindungi anak agar terhindar dari trafficking," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat (7/9).

Dia mengatakan DPR dan pemerintah tidak bisa membantah tingginya angka perdagangan anak di Indonesia. Penelitian yang dilakukan Komnas Anak pada 2004 mengemukakan Indonesia sebagai pemasok perdagangan anak yang terbesar di Asia Tenggara, dimana per tahun ada sekitar 200 ribu hingga 300 ribu anak dibawah usia 18 tahun yang menjadi pekerja seks komersial.

"Dari berbagai laporan angkanya terus naik, kami tidak ingin angka tersebut naik, kalau perlu jangan sampai terjadi lagi," katanya.

Menurut dia, terjadinya perdagangan anak yang bermuara pada prostitusi berakar dari masalah ekonomi. "Karena ekonomi lemah, anak tidak mampu sekolah, kalau dia bekerja, dengan lulusan yang hanya SD bekerjanya apa, nah itulah yang menyebabkan timbulnya trafficking," katanya.

Menurut dia, meskipun saat ini telah ada UU Perlindungan Anak dan UU Antipornografi, tetapi kedua UU tersebut belum bisa mengakomodasi upaya menurunkan angka perdagangan anak. Dikatakannya, perlu adanya sosialisasi UU Nomor 10 Tahun 2012 dan koordinasi pemerintah untuk menanggulangi aktivitas perdagangan anak.

"Upaya sosialisasi dan bangun koordinasi dulu. Yang sosialisasikan pemerintah, DPR hanya mengesahkan dan meminta laporan," katanya.

RUU tentang Ratifikasi Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak telah disahkan menjadi Undang undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Protokol Opsional Konvensi Hak-hak anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Pengesahan UU tersebut berlangsung pada 23 Juli 2012 bersamaan dengan Hari Anak Nasional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement