Kamis 03 May 2012 21:41 WIB

Buntut Batalnya Konser A7X, ShowMaxx Dijerat Penipuan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
Avenged Sevenfold
Avenged Sevenfold

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak promotor ShowMaxx dan Entertaiman Ranger (ER), membantah tudingan telah melakukan penipuan sebagai buntut batalnya konser Avenged Sevenfold atau A7X, di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara.

Seperti diketahui, pasca batalnya konser A7X, kepolisian menjerat promotor dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Penipuan, dengan ancaman lima tahun penjara. 

Kepolisian kala itu mempertanyakan kehadiran A7X di Indonesia, sehingga pihak promotor di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Errie Posse, mewakili promotor ShowMaxx dan ER, membantah telah melakukan penipuan. Mereka mengklaim bila A7X, memang sudah hadir di Indonesia dan siap menggelar konser.

"Kami punya buktinya. Mereka juga sudah menggelar konpers di Jakarta. Kami juga foto-fotonya. Jadi kami tidak benar kami melakukan penipuan," kata Errie, di Jakarta, Kamis (3/5).

Errie pun juga menyayangkan bila mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pihak promotor telah bekerja keras untuk menyiapkan konser, namun pihak A7X yang membatalkan rencana tersebut karena alasan panggung tidak layak dan berbahaya bagi keamanan.

"Pas hari H nya kami juga sudah bekerja keras menyiapkan panggung, tapi mereka memang tidak mau. Kami juga memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang pembelian tiket full tanpa dipotong sepeser pun," kata Errie.

Kendati demikian, pihak ShowMaxx dan ER mengaku siap menghadapi proses hukum. "Ya, kami selalu siap dan kooperatif. Buktinya ketika diperiksa kami pun datang memenuhi panggilan," ujar Errie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement