Jumat 04 May 2012 01:07 WIB

Bawa Putrinya ke Salon, Seorang Ibu Ditangkap Polisi

Rep: Gita Amanda/ Red: Dewi Mardiani
Salon kecantikan (ilustrasi)
Foto: hair-salon-windsor.co.uk
Salon kecantikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW JERSEY -- Seorang ibu di New Jersey, Amerika Serikat (AS) ditangkap polisi. Dia dituduh membawa putrinya yang berusia 5 tahun itu ke salon untuk digelapkan warna kulitnya (tanning). Sang ibu pun menyangkal bahwa ia telah menyebabkan kulit anaknya itu.

Patricia Krentcil ditangkap, karena hukum di negara tersebut melarang anak usia di bawah 14 tahun untuk melakukan tanning kulit. Krentcil kemudian menyangkal hal tersebut. Menurutnya, justru dialah yang akan di-tanning, bukan anaknya. Sang anak diajak untuk menemaninya saja. "Saya di-tan, tapi dia tidak. Saya di booth tanning, sementara dia di ruang lain," katanya seperti dilansir The Huffington Post, Kamis (2/5).

Suaminya Rich Krentcil juga membantah hal tersebut. Menurutnya,kulit anaknya terbakar, karena terlalu sering bermain di luar. Hal itu menyebabkan kulit anaknya terbakar dan terkena sengatan sinar matahari.

Ditangkapnya Krentcil pada Selasa (1/5) lalu oleh pihak kepolisian bukan tanpa alasan. Sebelumnya seorang pejabat sekolah Taman Kanak kanak melaporkan pada polisi mengenai dugaan salah satu siswinya menjalani proses tanning kulit. Hal tersebut dikarenakan pihak sekolah mendapati tubuh siswinya tersebut terkena sengatan matahari yang sangat parah.

Kantor Kejaksaan Essex Country kemudian mendakwa Krentcil telah melakukan tindakan yang membahayakan anaknya. Jika terbukti bersalah, Krentcil diancam dengan ancaman penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement