Selasa 07 Feb 2012 03:04 WIB

Mau ke Eropa? Cari Tahu Dulu Soal Visa Schengen

Bendera Uni Eropa
Bendera Uni Eropa

REPUBLIKA.CO.ID, Schengen diambil dari nama sebuah kota di Luksemburg, yang menjadi tuan rumah pertemuan negara-negara Eropa terkait rencana penyeragaman pembuatan visa perjalanan. Perjanjian Schengen kemudian ditandatangani dalam pertemuan pada 4 Juni 1985 itu.   Ada 25 anggota visa Schengen baik yang tergabung dalam Uni Eropa maupun tidak. Inggris (Kerajaan Inggris: Skotlandia, Wales, Irlandia Utara), Turki, dan Irlandia tidak termasuk anggota Schengen Visa.

Berikut adalah info singkat soal visa Schengen ini:

Pemegang visa Schengen bisa keluar-masuk negara-negara anggota Schengen sesuai periode waktu yang diberikan.

Schengen Visa berlaku maksimal 90 hari untuk tinggal dalam periode enam bulan.

Tujuan pemakaian visa Schengen untuk jalan-jalan, bisnis, maupun bersenang-senang saja.

Visa Schengen tidak boleh digunakan untuk tinggal lama dan bekerja di masing-masing negara anggota.

   

Meski bebas keluar-masuk ke semua anggota visa Schengen, namun bukan berarti negara yang dimasuki tidak boleh menolak kedatangan pemegang visa tersebut.

Dalam beberapa kasus, ada orang-orang yang ditolak masuk ke negara A anggota visa Schengen meski dia memiliki visa tersebut dari negara B.

   

Visa Schengen bisa dibuat di semua kedutaan besar ke-25 anggotanya.

Sebaiknya, negara pertama yang dituju dijadikan basis pembuatan visa. Namun, tetap diperbolehkan membuat visa di negara anggota Schengen yang bukan menjadi tujuan pertama perjalanan.

Lama pembuatan visa Schengen minimal dua pekan (kecuali untuk alasan-alasan tertentu bisa lebih cepat).

sumber : ketawing.wordpress.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement