REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Surendro Prasetyo alias Yoyok Padi menjalani sidang perdana pada Rabu (30/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yoyok menjalani sidang dakwaan tanpa didampingi oleh kuasa hukumnya.
Yoyok memilih tidak menggunakan jasa pengacara karena ingin menghadapi persidangan sendiri. Menurutnya, ia telah mempelajari sedikit tentang persoalan hukum di Indonesia di rumah tahanan.
Ia pun mengaku penasaran ingin mengetahui lebih banyak tentang hukum di persidangan. "Di dalam (di penjara, red) dapat banyak masukan," ungkap Yoyok sebelum sidang.
Alasan lainnya, Yoyok mengungkapkan agenda sidang hari ini hanya pembacaan dakwaan. Untuk itu, tuturnya, ia merasa siap menghadapi sidang sendirian. "Kayak show saja pakai persiapan," tuturnya.
Yoyok dibekuk di Apartemen Sudirman Park Tower B ruang 40BA pada Ahad (27/2) dini hari lalu. Ia terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram serta peralatan isap berupa bong. Yoyok terbukti memiliki narkoba dan akan diganjar pasal 112 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba. Dengan pasal tersebut, Yoyok akan dikenakan hukuman pidana selama empat hingga 12 tahun penjara.