REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Karir mantan suami penyanyi Rossa yang juga drummer band Padi, Surendro Prasetyo, atau kerap disapa Yoyo, di ujung tanduk. Pasalnya, Yoyo terancam diganjar hukuman pidana selama 12 tahun.
Yoyo dibekuk di Apartemen Sudirman Park Tower B ruang 40BA pada Ahad (27/2) dini hari lalu. Ia terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,4 gram serta peralatan isap berupa bong. “Yoyo terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal 12 tahun,” kata Kepala bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).
Ia menambahkan, Yoyo terbukti memiliki narkoba dan akan diganjar pasal 112 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang narkoba. Dengan pasal tersebut, Yoyo akan dikenakan hukuman pidana selama empat hingga 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik polisi tengah mengembangkan kasus perkara Yoyo mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penggunaan narkoba. Misalnya, ia menyontohkan mengenai penyuplai dan asal usul narkoba yang dimiliki Yoyo.
“Selain itu, tempat berkumpul para artis yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba sedang didalami polisi,” tegasnya. Yoyo sendiri sudah menjadi tersangka dan surat penahanannya diterbitkan Senin (28/2). Kini ia ditahan di Direktorat IV Narkoba Mabes Polri BNN.