Senin 28 Feb 2011 15:10 WIB

Yoyok akan Jadi "Pintu" untuk Membekuk Artis Pacandu Lainnya

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Siwi Tri Puji B
Yoyo PADI
Foto: randipopo.wordpress.com
Yoyo PADI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Drummer band Padi, Surendro Prasetyo atau kerap disapa Yoyok, dibekuk polisi di Apartemen Sudirman Park Tower B Lantai 40 BA, Tanah Abang, Ahad (27/2) dini hari. Yoyok sudah jadi tersangka dan surat penahanannya sudah diterbitkan.

"Surat penahanan Yoyo sudah diterbitkan hari ini (28/2)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Aman di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/2).

Ia menambahkan, saat penangkapan Yoyo kedapatan memiliki narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 0,4 gram dan peralatan isap berupa bong. Saat ini Yoyo ditahan di Direktur IV Narkoba Mabes Polri Badan Narkotika Nasional (BNN). "Yoyo sudah ditahan di Dir IV Mabes Polri BNN," tambahnya.

Saat ini, kasus Yoyo masih dalam pengembangan penyidik Polri. Informasi dari Yoyok akan dikembangkan untuk menjerat puluhan artis lainnya yang juga menggunakan narkoba. "Masih didalami kasusnya," imbuhnya.

Yoyok dibekuk di apartemennya pada Ahad (28/2) pukul 02.00 WIB. Saat jumpa pers di Dir IV Narkoba Mabes Polri BNN, Yoyo mengatakan permintaan maafnya kepada masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement