Ahad 21 Nov 2010 20:24 WIB

Kejahatan Pajak, Wesley Snipes Masuk Penjara

Wesley Snipes
Foto: afp
Wesley Snipes

REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA--Wesley Snipes, bintang film Hollywood, diperintahkan oleh hakim Amerika Serikat (AS) menyerahkan diri kepada pihak yang berwenang. Ia diharuskan mulai menjalani hukuman tiga tahun penjara sehubungan dengan kejahatan pajak.

Hakim Florida William Terrell Hodges menolak permintaan dari para pengacara Snipes untuk mengkaji hukumannya dan memberikan izin bagi pengadilan baru.

Pada bulan April 2008, Snipes yang berusia 48 tahun dinyatakan bersalah secara sengaja tidak mengirim laporan pajak pendapatannya untuk tahun 1999, 2000, dan 2001. Ia kemudian naik banding dan sejak itu belum dipenjarakan dengan jaminan.

Aktor yang filmnya termasuk trilogi 'Blade', dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan yang lebih serius melakukan kecurangan dan berkomplot. Tak jelas kapan dan di mana Snipes harus menyerahkan diri. Namun pengacaranya, Daniel Meachum, kemudian mengatakan ia merencanakan untuk naik banding di Mahkamah Agung AS.

Meachum mengatakan Snipes, yang berada di Atlanta untuk pembuatan film, tetap sangat tenang dan berpikir positif. "Ia tidak marah. Ia tidak sakit hati," jelasnya.

Para pengacara Snipes berargumen bahwa hukuman yang dijatuhkan kepadanya tahun 2008 'tidak masuk akal'. Aktor itu berpendapatan lebih dari 37 juta dolar AS sebelum pajak antara tahun 1999 dan 2004, namun tidak menyerahkan laporan pajak pendapatan pribadi untuk tahun-tahun tersebut.

sumber : ap/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement