Ahad 14 Jun 2026 12:30 WIB

Menkes Ungkap Harga Obat-obatan akan Naik Imbas Dolar AS dan Harga Minyak

Harga obat-obatan untuk program JKN tidak naik.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Obat obatan minum obat  peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras
Foto: REPUBLIKA/YOGI ARDHI
Obat obatan minum obat peringatan obat keras Ilustrasi minum obat-obatan minum obat peringatan obat keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut adanya kemungkinan kenaikan harga obat-obatan akibat fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta kenaikan harga minyak. Tapi Kemenkes mengklaim kenaikan tetap dalam batas wajar dan tidak akan melonjak tajam. 

"Untuk harga obat-obatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan tidak naik dan tetap terjaga," kata Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya pada Ahad (14/6/2026). 

 

Kemenkes mengaku sudah berupaya agar obat yang digunakan BPJS Kesehatan tak mengalami kenaikan. 

 

"Harga obat kita sudah lihat mana yang naik yang masuk akal dan yang tidak masuk akal. Tapi untuk obat-obatan BPJS, kita berhasil jaga," ujar Budi.

 

Budi menjelaskan kenaikan nilai tukar dolar tidak serta-merta membuat harga obat ikut naik dengan persentase yang sama. Sebab, sebagian besar komponen biaya produksi obat di dalam negeri masih menggunakan rupiah.

 

Karena itu, pemerintah telah menghitung batas kenaikan harga yang masih wajar. Menurut Budi, kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen dinilai masih masuk akal. Sedangkandi atas angka tersebut dianggap sebagai upaya mengambil keuntungan sepihak.

 

"Sepuluh sampai 20 persen itu masih masuk akal. Tapi kalau di atas itu, jangan mengambil untung dari situ," ujar Budi.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia telah berkoordinasi dengan industri farmasi terkait perhitungan harga tersebut. Rizka memastikan penyesuaian harga tertinggi dibatasi pada angka 20 persen.

 

"Paling tinggi 20 persen. Tergantung jenis obatnya, ada yang cuma menaikkan 5 persen atau 10 persen. Tapi tidak boleh lebih dari 20 persen," ucap Rizka.

 

Di tengah penyesuaian harga obat-obatan komersial atau non-BPJS, pemerintah menjamin harga obat-obatan yang masuk dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak akan terdampak.

 

 

 

 

 

View this post on Instagram

 

 

 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Baca Juga

 

 

 

sumber : Antara
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi