REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Aturan ini akan diterapkan pada usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih. GGL berlebih bisa memicu berbagai penyakit serius seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, strok, dan diabetes tipe 2.
Menurut Menkes, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Beban pembiayaan untuk gagal ginjal misalnya, naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13.38 triliun di tahun 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun di tahun 2019.
"Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya," kata Menkes Budi dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
Kebijakan Nutri Level tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Menurut Budi, aturan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.