Kamis 18 Dec 2025 15:51 WIB

Royalti Kini Dibayar Penyelenggara Acara, Ini Respons Promotor

Aturan ini perlu disosialisasikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI) Adi Adrian (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Nazril Irham atau Ariel (kanan) menyampaikan pendapat saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Rapat tersebut membahas manajemen Royalti dan permasalahan dalam perlindungan karya cipta dan hak cipta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-undang Hak Cipta bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan. Menurut Dino, ini adalah putusan yang baik dan jelas terutama untuk para promotor.

"Saya rasa ini keputusan yang baik dan clear, kita sebagai user butuh kepastian akan hal ini," kata Dino saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan aturan performing rights atau hak pertunjukan sudah berlaku secara umum di dunia internasional. Dalam praktiknya, royalti sebesar 2 persen dikenakan dari total penjualan tiket konser sehingga biaya tersebut otomatis diambil dari nilai tiket yang terjual.

la menilai, aturan ini perlu disosialisasikan secara masif oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurut Dino, semua pihak baik promotor maupun penikmat musik perlu memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran performing rights sebagai hak pencipta lagu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement