REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI), Dino Hamid, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materil Undang-undang Hak Cipta bahwa royalti dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan. Menurut Dino, ini adalah putusan yang baik dan jelas terutama untuk para promotor.
"Saya rasa ini keputusan yang baik dan clear, kita sebagai user butuh kepastian akan hal ini," kata Dino saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/12/2025).
Dia mengatakan aturan performing rights atau hak pertunjukan sudah berlaku secara umum di dunia internasional. Dalam praktiknya, royalti sebesar 2 persen dikenakan dari total penjualan tiket konser sehingga biaya tersebut otomatis diambil dari nilai tiket yang terjual.
la menilai, aturan ini perlu disosialisasikan secara masif oleh pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurut Dino, semua pihak baik promotor maupun penikmat musik perlu memahami dan mematuhi kewajiban pembayaran performing rights sebagai hak pencipta lagu.