REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat musik Buddy Ace menyatakan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif, termasuk Wahana Musik Indonesia (WAMI), merupakan kewajiban hukum. Menurut dia, hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
la merujuk pada Pasal 89 Ayat (3) yang mewajibkan setiap LMK untuk menyusun laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Menteri. "Tidak perlu menunggu petisi Ari Lasso. Audit terhadap LMK memang wajib hukumnya berdasarkan UU Hak Cipta. Dan jika audit belum dilakukan secara rutin setiap tahun, maka saatnya segera lakukan, karena itu adalah perintah undang-undang," kata Buddy saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (14/8/2025).
Buddy menyoroti peran penting Kementerian Hukum sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta. la menilai, kementerian tersebut seharusnya melakukan pengawasan aktif terhadap kinerja LMK serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Kementerian Hukum sebaiknya fokus pada pengawasan melekat terhadap kinerja LMK dan LMKN. Mereka wajib memastikan bahwa audit benar-benar dilakukan setiap tahun melalui akuntan publik, dan laporan keuangannya diserahkan sesuai ketentuan," kata dia.
Menurut Budi, Kemenkum juga harus menyampaikan secara terbuka jika ditemukan permasalahan atau kejanggalan dalam proses pengumpulan maupun pendistribusian royalti oleh LMK atau LMKN. Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem royalti di Indonesia.
"Kementerian Hukum jangan hanya pasif menerima laporan. Mereka harus menjaga marwah Undang-Undang Hak Cipta agar dijalankan sepenuh hati oleh semua pihak, secara adil dan proporsional," ujarnya.
Selain pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Buddy juga mendorong Kementerian hukum untuk melakukan evaluasi berkala terhadap substansi Undang-Undang Hak Cipta itu sendiri. la menilai, jika terdapat ketimpangan antara aturan dengan dinamika masyarakat dan perkembangan industri, maka perlu ada ruang untuk revisi.
"Kalau undang-undangnya sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat, ya harus dikaji ulang. Kementerian Hukum harus memediasi masyakarat untuk menyampaikan saran atau keluhan mereka," kata dia.
Sebelumnya, musisi Ari Lasso menyampaikan unek-uneknya terhadap transparansi distribusi royalti oleh WAMI. Kini, dia menyerukan petisi untuk melakukan audit independen terhadap lembaga manajemen kolektif Wahana Musik Indonesia (WAMI). Melalui unggahan di Instagram, Ari mengajak para musisi, event organizer, manajemen artis, promotor, hingga pemilik kafe dan bar untuk bersatu dan ikut menandatangani petisi.
"Yuk yang setuju petisi, kepalkan tangan anda!" kata Ari dalam caption di unggahannya, Rabu (13/8/2025).