Jumat 01 Aug 2025 12:52 WIB

Waspada Kosmetik Berbahaya, BPOM Cabut Izin Edar 34 Produk, Ini Daftarnya

Puluhan produk ditarik karena mengandung bahan berisiko tinggi bagi kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Foto: Freepik
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna karsinogenik. Produk-produk ini dinilai dapat menimbulkan efek kesehatan serius, mulai dari alergi hingga risiko kanker.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Kami mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga

Temuan tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin BPOM terhadap kosmetik yang beredar di pasaran sepanjang April hingga Juni 2025. Mayoritas produk yang ditindak merupakan hasil kontrak produksi, sebanyak 28 item. Selain itu, terdapat dua produk kosmetik lokal dan empat produk impor.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Bahan-bahan tersebut antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil (methanyl yellow), dan steroid.

“Bahaya yang ditimbulkan dari kandungan bahan tersebut sangat bervariasi, mulai dari efek ringan hingga berat,” kata Taruna.

Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi, sakit kepala, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, bahkan risiko terhadap janin pada ibu hamil. Hidrokuinon dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara timbal bisa merusak fungsi organ vital. Adapun pewarna kuning metanil bersifat karsinogenik dan berisiko menyebabkan kerusakan hati serta sistem saraf.

Berikut daftar lengkap 34 kosmetik yang ditarik dari peredaran oleh BPOM:

  1. AENI BEAUTIFUL SECRET Facial Wash
  2. ASTRID GLOW’S Body Serum Booster
  3. BOGOTA DIAMONDGLOW Night Cream
  4. CHARISMALUX Acne Treatment
  5. CHARISMALUX Extra Whitening
  6. EMGLOW Night Cream X2T Acne
  7. GWS BY AGT Gold Jelly Luxury HG
  8. HRA COSMETIC Facial Wash
  9. HRA COSMETIC Toner
  10. KHOJATI DELUX SURMA
  11. LIEBIESKIN Bright Glow Night Cream
  12. MILA GLOW Night Cream
  13. MUFIA Brightening Night Cream
  14. N/S BY NHUNU SHOP Body Lotion Booster
  15. NAYURA BEAUTY Toner
  16. NCGLOW Day Cream
  17. NCGLOW Facial Wash
  18. NCGLOW Night Cream Premium
  19. NEW WSP Day Cream
  20. NU GLOWING SKINCARE Exclusive Brightening Night Cream
  21. RAJNI GOLD DIAMOND Cherry Red Henna Cone
  22. RAJNI GOLD DIAMOND Nail Henna Red
  23. RAJNI GOLD DIAMOND Red Henna Cone
  24. SARASKIN COSMETIC Night Cream Retinol Booster
  25. SH BEAUTY Night Cream
  26. SHIMMER AND SHINE BY BYLA BEAUTY Brightening Night Cream
  27. SSC GLOW SAKINAH SKINCARE Glow Booster Night Cream
  28. SW GLOW’S Handbody
  29. SYS GLOW SLIM YOUR & SQUEEN GLOW Night Cream
  30. WBS COSMETICS Body Lotion Booster Brightening
  31. WBYUTIE SKINCARE Facial Wash
  32. WBYUTIE SKINCARE Luxury Sunscreen UV Protect
  33. WBYUTIE SKINCARE Night Cream Glow
  34. MC

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keamanan produk kosmetik sebelum membeli dan menggunakan, serta mengakses situs resmi BPOM untuk mengecek legalitas produk.

 

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement