Jumat 27 Jun 2025 07:31 WIB

Akankah Taksi Terbang yang Diuji Coba Raffi Ahmad Jadi Angkutan Umum? Ini Kata Menhub

Taksi terbang Ehang 216-s viral setelah diuji coba Raffi Ahmad.

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencoba naik taksi terbang EHang 216-s di PIK 2, Jakarta.
Foto: Dok. Instagram/@raffinagita1717
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencoba naik taksi terbang EHang 216-s di PIK 2, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan regulasi taksi terbang akan diatur dan dimasukkan dalam kategori drone. Seiring belum adanya aturan khusus terkait kendaraan udara nirawak untuk angkutan manusia.

"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak," kata Menhub dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan pemerintah tidak merevisi regulasi, melainkan menyusun aturan baru karena kendaraan nirawak belum pernah diatur dalam kerangka aturan transportasi nasional. Perkembangan teknologi taksi terbang yang kini mampu mengangkut manusia mendorong pemerintah untuk segera mengantisipasi dengan membuat regulasi khusus guna memastikan keselamatan dan keamanan penggunanya.

"Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang)," ujar Menhub.

Oleh karena itu, Kemenhub segera menyusun regulasi khusus untuk kendaraan udara nirawak seiring berkembangnya teknologi taksi terbang sebagai alat transportasi manusia di masa depan.

Selama ini, kata Menhub, belum ada aturan spesifik yang mengatur penggunaan taksi terbang untuk angkutan penumpang, padahal teknologinya berkembang pesat.

"Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," ucap Menhub.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement