Selasa 10 Jun 2025 00:08 WIB

Rhoma Irama dan Charly Bebaskan Lagu? Pengamat Tegaskan: Izin Moral tak Hapus Kewajiban Royalti

Rhoma Irama dan Charly van Houten membebaskan musisi untuk menyanyikan lagunya.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Charly van Houten. Charly dan Rhoma Irama membebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh para musisi.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Charly van Houten. Charly dan Rhoma Irama membebaskan lagunya untuk dinyanyikan oleh para musisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dunia musik Indonesia diramaikan dengan pernyataan dari dua musisi besar Tanah Air yakni Rhoma Irama dan Charly Van Houten. Keduanya secara terpisah menyatakan bahwa siapa pun boleh menyanyikan lagu ciptaan mereka tanpa perlu izin atau membayar royalti.

Pernyataan ini sontak memicu perdebatan dan pertanyaan seputar implementasi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Namun, pengamat musik, Buddy Ace, mengatakan meskipun ada izin moral, kewajiban pembayaran royalti secara hukum tetap tidak dapat diabaikan. Fenomena "pembebasan" lagu ini menarik perhatian banyak pihak, mengingat sistem royalti yang belakangan ini gencar disosialisasikan dan diperjuangkan demi kesejahteraan pencipta lagu.

Baca Juga

Lantas, bagaimana pandangan hukum dan praktiknya di industri musik Indonesia?Dalam wawancara dengan Republika.co.id pada Senin (9/6/2025), Buddy menjelaskan duduk perkara ini dengan gamblang. Menurut Buddy, inti permasalahan terletak pada pemahaman yang keliru antara hak moral dan hak ekonomi dalam sebuah karya cipta.

"Dalam setiap karya cipta, hak moral memang melekat terlebih dulu sebelum hak ekonomi. Tapi meskipun pencipta lagu mengizinkan penyanyi menggunakan lagu mereka, itu hanya moral saja. Hak moral tidak akan meruntuhkan hak ekonomi pencipta," ujar Buddy.

Hak moral adalah hak eksklusif pencipta untuk tetap mencantumkan namanya pada ciptaannya, melarang perubahan ciptaan, atau melarang penyalahgunaan ciptaan yang dapat merugikan kehormatan atau reputasi pencipta. Sementara itu, hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Artinya, meskipun seorang pencipta dengan tulus mengizinkan lagunya dinyanyikan secara cuma-cuma, secara hukum, hak ekonomi atas penggunaan komersial tetap ada dan harus dipenuhi.

Sebelumnya, Raja Dangdut Rhoma menyampaikan pengumumannya melalui saluran YouTube Rhoma Irama Official. "Wahai penyanyi dangdut di seluruh dunia, kalian boleh nyanyiin lagu saya, gak akan saya tagih. Silakan sepuasnya nyanyi sampai serak-serak gak usah bayar. Saya ngomong begini karena banyak penyanyi dangdut yang pada takut nyanyiin lagu saya, takut dituntut. Untuk itu, saya buat pengumuman saja di sini,” kata Rhoma.

Senada dengan Rhoma, Charly Van Houten, pentolan band Setia Band, juga mengumumkan hal serupa melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @Charly_setiaku. "Daripada saya mumet, saya Charly VHT membebaskan seluruh teman-teman penyanyi di seluruh Indonesia maupun penyanyi dunia dan akhirat, bebas menyanyikan seluruh karya laguku di pangung maupun tongkrongan tidak wajib bayar royalti,” tulis Charly.

Niat baik para musisi ini tentu patut diapresiasi dari sudut pandang moralitas dan kebersamaan di antara seniman. Mereka ingin karya-karya mereka dapat dinikmati dan dinyanyikan tanpa beban. Namun, hukum hak cipta memiliki ranah yang berbeda dan lebih kompleks, terutama ketika penggunaan lagu tersebut bertujuan komersial.

Buddy menjelaskan, pembayaran royalti tetap merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa dinegosiasikan, terlepas dari izin moral pencipta. Ia merujuk pada payung hukum utama di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Secara spesifik, Buddy mengutip Pasal 87 Ayat (1) UU Hak Cipta yang dengan jelas menyatakan: "Setiap orang yang menggunakan karya cipta secara komersial dalam layanan publik, wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)".

Poin krusial di sini adalah frasa "menggunakan karya cipta secara komersial dalam layanan publik". Konser musik, acara televisi, siaran radio, pertunjukan di kafe, atau panggung-panggung lainnya yang bersifat komersial dan dapat diakses publik, termasuk dalam kategori ini. Jadi, jika sebuah lagu dibawakan di panggung yang memungut biaya masuk, disiarkan di televisi berbayar, atau digunakan untuk tujuan promosi, maka kewajiban royalti tetap melekat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement