Selasa 03 Jun 2025 13:39 WIB

Longsor Gunung Kuda, Bahlil Ancam Tarik IUP Pemda ke Pusat

Sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Longsor dari tebing tambang batu tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain yang masih belum ditemukan.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Petugas gabungan dengan alat berat mencari korban longsor yang tertimbun bebatuan di lokasi galian C, Cipanas, Dukuhpuntang, Kab. Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Longsor dari tebing tambang batu tersebut menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan puluhan korban lain yang masih belum ditemukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana melakukan evaluasi total terhadap izin usaha pertambangan (IUP) galian C. Hal ini merupakan tindak lanjut insiden longsornya tambang Gunung Kuda Cirebon di Jawa Barat (Jabar).

“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah menghadiri Human Capital Summit di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, tutur Bahlil, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi. Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan merupakan kewenangan gubernur.

“Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ucap Menteri ESDM.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan.

Tri menyampaikan bahwa data hasil investigasi tersebut belum masuk ke Kementerian ESDM, sehingga pemerintah belum menentukan langkah apa yang akan ditempuh untuk mencegah terulangnya insiden tersebut.

Ketika disinggung apakah kewenangan untuk melakukan pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Tri mengatakan masih menunggu hasil evaluasi.

“Kalau itu (pengawasan ditarik ke Kementerian ESDM) menunggu hasil evaluasi dulu lah,” kata Tri.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.

Berdasarkan data pemantauan citra satelit yang dilakukan BNPB, aktivitas tambang hingga memicu degradasi lahan di kawasan Gunung Kuda sudah terdeteksi pada tahun 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak tahun 2019.

Sejak terjadi penambangan selama lebih dari 15 tahun terakhir, kemiringan lereng Gunung Kuda sudah mencapai 60 derajat atau jauh di atas ambang aman dan semakin meningkatkan potensi longsor secara signifikan.

BNPB mencatat hingga Senin sore (2/6), sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor. Salah satu korban yang baru ditemukan itu teridentifikasi bernama Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Adapun data dari tim SAR gabungan jumlah korban hilang dalam upaya pencarian masih tersisa sebanyak empat orang korban lagi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement