Kamis 22 May 2025 20:24 WIB

TikToker Malaysia Ditalak Saat Siaran Live, Ini Penjelasan Talak dalam Islam

Meskipun diperbolehkan, talak merupakan tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Sidang perceraian (ilustrasi). Meskipun diperbolehkan, talak merupakan tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Foto: Foto : MgRol112
Sidang perceraian (ilustrasi). Meskipun diperbolehkan, talak merupakan tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media sosial diramaikan dengan potongan video di TikTok, di mana influencer Malaysia ditalak saat siaran langsung. TikToker bernama Siti Jamummal itu harus menerima kenyataan pahit ditalak cerai oleh suaminya, Khairul Aiman Abdul Qudus alias Aiman, secara langsung di hadapan ribuan penonton saat sedang melakukan siaran live di TikTok.

Insiden ini terjadi pada Kamis (15/5/2025) di akun TikTok Siti Jamumall (@sitijamumall) yang saat itu sedang ditonton oleh lebih dari 24 ribu pengguna. Dalam siaran langsung tersebut, terlihat Siti dan Aiman terlebih dulu terlibat pertengkaran sengit.

Baca Juga

Puncaknya, Aiman dengan mengucapkan talak dua kepada Siti. "Siti Suriani Binti Wahiddin, aku ceraikan kau dengan talak dua," ujar Aiman, mengulanginya beberapa kali.

Siti, yang saat itu diketahui sedang mengandung lima bulan, terdiam menahan tangis sebelum akhirnya ditenangkan oleh kerabat yang berada di dekatnya. Sebelumnya, Aiman dikabarkan menjatuhkan talak satu pada Siti pada 6 Mei 2025. Namun, dalam waktu kurang dari 24 jam, keduanya memutuskan untuk rujuk kembali di Mahkamah Rendah Syariah Shah Alam.

Dalam Islam, pernikahan bukan hanya hubungan antara dua insan, melainkan sebuah ikatan sakral yang dibangun atas dasar iman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun ketika permasalahan tak kunjung menemukan jalan tengah, Islam juga memberikan ruang untuk perpisahan melalui jalur yang sah dan beradab, yaitu talak.

Konsep talak dalam Islam bukan perkara sepele atau sekadar pelampiasan emosi sesaat, melainkan sebuah keputusan serius yang diatur dengan hukum, syarat, dan adab tertentu. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum talak dalam Islam? Dan kapan yang diperbolehkan dan dilarang?

Simak penjelasan berikut ini yang akan mengulas mengenai hukum talak berdasarkan ajaran syariat, melansir berbagai sumber.

Hukum talak dalam Islam

Secara umum, hukum asal dari talak dalam Islam adalah makruh. Meskipun diperbolehkan, talak merupakan tindakan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.” (HR. Abu Daud).

Para ulama sepakat bahwa talak dibolehkan dalam kondisi tertentu. Hukumnya bisa menjadi wajib bila perselisihan antara suami dan istri tak kunjung terselesaikan, sementara dua orang penengah atau hakim menilai bahwa perceraian adalah solusi terbaik.

Talak bisa menjadi sunnah bila suami sudah tidak sanggup menunaikan kewajiban nafkah, atau jika istri tidak menjaga kehormatan dirinya. Namun, ada pula kondisi di mana menjatuhkan talak menjadi haram, yaitu jika dilakukan saat istri sedang haid atau ketika istri dalam keadaan suci namun telah digauli dalam masa suci tersebut.

Dalam Islam, talak tidak hanya sekadar keputusan emosional, tetapi memiliki ketentuan dan batasan agar tidak dilakukan secara sembarangan. Berikut ini rincian penjelasan talak berdasarkan hukumnya:

1. Talak dengan hukum wajib

Talak menjadi wajib dijatuhkan ketika konflik dalam rumah tangga tak kunjung terselesaikan dan tidak ada jalan lain selain perceraian. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 226:

‎لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Bagi orang yang meng-ila' (bersumpah tidak mencampuri) istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah ayat 226)

2. Talak yang haram dilakukan

Hukum talak menjadi haram apabila suami menjatuhkan talak saat istri sedang haid, atau ketika istri dalam masa suci yang telah digauli oleh suami. Dalam kondisi tersebut, menjatuhkan talak dianggap tidak sesuai dengan ajaran syariat.

3. Talak yang disunnahkan (mustahab)

Talak dapat disarankan ketika istri tidak menjalankan kewajiban-nya kepada Allah, seperti meninggalkan salat, atau jika istri tidak bisa menerima kondisi ekonomi suami yang sebenarnya telah berusaha semampunya. Dalam situasi ini, perceraian bisa menjadi jalan keluar yang lebih baik.

4. Talak yang diperbolehkan (mubah)

Talak dianggap mubah atau boleh dilakukan bila istri berperilaku buruk, memperlakukan suami dengan tidak layak, atau bahkan membahayakan suami. Talak juga bisa dibolehkan apabila tujuan awal pernikahan tidak tercapai dan kebersamaan justru menimbulkan ketidaknyamanan.

5. Talak yang makruh

Talak masuk kategori makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas, sementara kehidupan rumah tangga sebenarnya harmonis. Talak dalam situasi seperti ini tidak dianjurkan karena bisa merusak sesuatu yang masih utuh dan berjalan baik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement