Kamis 19 Dec 2024 17:27 WIB

Jangan Habiskan Gaji! Begini Cara Nabung di Era PPN 12 Persen

Masyarakat disarankan melihat kembali mana saja kebutuhan dan keinginan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Uang rupiah (ilustrasi). Masyarakat dianjurkan mengutamakan kebutuhan yang esensial sebagai prioritas utama, terutama saat PPN sudah naik jadi 12 persen.
Foto: dok. Pixabay
Uang rupiah (ilustrasi). Masyarakat dianjurkan mengutamakan kebutuhan yang esensial sebagai prioritas utama, terutama saat PPN sudah naik jadi 12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar perencana keuangan, Agustina Fitria Aryani, menganjurkan masyarakat mengutamakan kebutuhan yang esensial sebagai prioritas utama. Hal ini dinilai penting dalam menghadapi lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Agustina menjelaskan, kebutuhan esensial itu adalah hal-hal yang dibutuhkan manusia untuk bertahan hidup. Beberapa contoh barang esensial antara lain makanan dan pakaian utama, biaya sewa atau cicilan tempat tinggal, biaya listrik, termasuk biaya pendidikan anak bagi yang sudah memiliki buah hati.

Baca Juga

“Tentu saja prioritas utama adalah kebutuhan (needs) terutama yang esensial, bukan keinginan. Kalau seperti biaya langganan Netflix, Spotify, itu tergolong bukan esensial, bahkan bisa termasuk dalam keinginan (wants), bukan needs,” kata Agustina saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (18/12/2024).

Seiring kenaikan PPN, ia menyarankan masyarakat untuk melihat dan menganalisa kembali mana saja kebutuhan dan mana yang keinginan. Setelah itu, cobalah untuk mengurangi hal-hal yang sifatnya keinginan. “Jadi pengeluaran yg tidak esensial bisa dikurangi. Atau cari side hustle (profesi/penghasilan sampingan) untuk membiayai gaya hidup,” kata Agustina.

Agar penghasilan tidak habis begitu saja, Agustina juga menekankan pentingnya menabung. Sisihkan 10 persen dari penghasilan untuk ditabung atau diinvestasikan. “Tips untuk bisa saving adalah menyisihkan di awal segera setelah mendapat penghasilan, bikin autodebet setiap bulan, dan prioritaskan kebutuhan daripada keinginan,” kata dia.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Adapun daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen antara lain layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium termasuk layanan VIP, institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi, konsumsi listrik dengan daya 3600-6600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan berkualitas tinggi, daging premium, dan lainnya. Selain itu, layanan streaming seperti Spotify dan Netflix juga ikut dikenai PPN 12 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement