REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penetapan guru honorer Supriyani sebagai tersangka seusai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe, Sulawesi Selatan, mencerminkan rentannya posisi profesi guru saat ini. Demikian pernyataan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati.
“Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi rentan, di mana mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan murid,” kata Esti dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (31/10/2024).
Esti juga menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi mereka dukungan dalam menjalankan tugas, justru malah menjadi ancaman tersendiri bagi para guru. “Kasus ini guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar,” kata dia.
Supriyani yang merupakan pengajar di SDN 4 Barito, dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito. Supriyani bersikeras dia tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC. Pernyataan ini diperkuat dengan adanya kesaksian yang mendukung bahwa Supriyani tidak bersalah. Pihak LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) sebagai kuasa hukum Supriyani pun menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah karena awalnya siswa MC kepada ibunya mengaku luka di pahanya ia dapat karena jatuh di sawah. Namun setelah didesak ayahnya, anak tersebut mengubah pengakuan dan menyatakan ia dianiaya oleh Supriyani.
“Yang paling mencolok dalam kasus bu Supriyani adalah terkait intervensi dan reaksi orang tua yang menurut saya berlebihan. Terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuasaan atau pengaruh, tentunya ini membebani guru,” kata Esti.
Esti mengingatkan profesi guru dilindungi salah satunya tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Perlindungan ini mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.
Untuk itu, Esti mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk ikut serta memberikan pendampingan sesuai amanat Peraturan Kemendikbud 10/2017 pasal 2 hingga 4. “Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum Ini ibu Supriani malah cari bantuan hukum sendiri,” kata dia.