Ahad 11 Aug 2024 11:32 WIB

Larangan Iklan Susu Formula Dinilai Tepat, Dorong Pemberian ASI Eksklusif

ASI Eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk bayi.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Qommarria Rostanti
Susu formula (ilustrasi). Pemerintah telah melarang produsen susu formula untuk memasarkan produknya melalui iklan.
Foto: www.freepik.com
Susu formula (ilustrasi). Pemerintah telah melarang produsen susu formula untuk memasarkan produknya melalui iklan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah melarang produsen susu formula untuk memasarkan produknya melalui iklan atau memberikan diskon kepada konsumen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pengamat Kebijakan Kesehatan FKM Universitas Airlangga, dr Ernawaty, menilai kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam mendukung program pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama kehidupan bayi, sesuai dengan rekomendasi WHO. ASI Eksklusif selama enam bulan pertama sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi.

Baca Juga

“Jadi memang kebijakan ini memiliki landasan yang kuat dari sudut pandang kesehatan masyarakat. Pemberian ASI juga memiliki manfaat jangka panjang, baik bagi bayi maupun ibu dapat mencegah berbagai penyakit,” jelas Erna dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (10/8/2024).

Erna menjelaskan salah satu tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengurangi dominasi susu formula di pasar yang sering kali memengaruhi keputusan para ibu untuk tidak memberikan ASI. Terlebih, produsen susu formula memiliki anggaran pemasaran yang besar dan cenderung mengarah pada penciptaan persepsi bahwa susu formula adalah alternatif yang sama baiknya dengan ASI. Padahal, ASI adalah yang terbaik untuk bayi.

Menurut Erna, kebijakan pelarangan ini juga sejalan dengan upaya global untuk memperkuat regulasi terkait pemasaran produk pengganti ASI. WHO sendiri mengeluarkan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI yang melarang segala bentuk promosi produk pengganti ASI, termasuk susu formula.

“Indonesia sudah mengambil langkah yang tepat dengan mengadopsi kebijakan ini. Meskipun tantang dalam implementasi masih ada,” ujar Erna.

Dia juga menyoroti tantangan dalam pengawasan dan penegakan kebijakan. Menurut dia, produsen susu formula mungkin akan mencari cara lain untuk mempromosikan produknya secara tidak langsung seperti melalui influencer ataupun platform digital. “Oleh karena itu, pengawasan perlu diperketat. Pemerintah harus siap menghadapi kemungkinan pelanggaran kebijakan ini,” kata dia.

Sebagai solusi, Erna merekomendasikan adanya program yang mendukung ibu menyusui. Misalnya penyediaan fasilitas menyusui di tempat kerja dan ruang publik, serta pemberian informasi yang lebih luas mengenai manfaat ASI.

“Masyarakat perlu didorong untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ibu menyusui, sehingga angka pemberian ASI eksklusif dapat terus meningkat,” kata Erna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement